Home PKS Cilacap News 5 DAMPAK PERISTIWA HIJRAH

5 DAMPAK PERISTIWA HIJRAH

111
0

Umat Islam mengenal dua peristiwa hijrah. Pertama hijrah ke Habasyah yang terjadi ditahun kelima kenabian. Dimana sebagian umat Islam mencari suaka politik agar bisa hidup dengan tenang, terjaga dirinya dan hartanya. Faktor pelindungnya adalah keberadaan raja yang adil, yakni Kaisar An Najasy. Sebagian memang ada yang kembali ke Makkah, namun sebagian tetap bertahan di Habasyah. Mereka baru bergabung ke Madinah setelah perang Khaibar.

Kedua adalah hijrah ke Madinah yang terjadi ditahun ketiga belas kenabian. Dimana umat Islam melakukan eksodus secara massal, berpindah untuk membangun basis dakwah yang baru dikuar Makkah. Faktor pertimbangannya karena adanya kesiapan dari kaum Anshar untuk membela dan melindungi Nabi Muhammad saw. Saat berbicara tentang hijrah, biasanya kita akan mengarah pada peristiwa hijrah yang kedua, yakni hijrah ke Madinah.

Ada banyak hal hikmah dan pelajaran yang bisa kita petik dari peristiwa Hijrah. Pertama, peristiwa hijrah membagi shahabat kedalam dua kelompok besar yakni kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Kaum Muhajirin adalah mereka yang berhijrah menuju ke Madinah. Asalnya bisa dari mana saja, baik dari Makkah, Yaman hingga Persia. Sedangkan kaum Anshar adalah penduduk asli Madinah yang beriman. Mengacu pada suku ‘Aus dan suku Khazraj. Baik kaum muhajirin maupun kaum Anshar, sama – sama mendapatkan pujian dan keutamaan khusus disi Allah.

Kedua, Hijrah membagi Al Qur’an dalam dua kelompkk besar, yakni Makkiyah dan Madaniyah. Dulu, kita diajari bahwa Makkiyah adalah ayat atau surat yang diturunkan dikota Makkah. Sedangkan Madaniyah adalah ayat atau surat yang diturunkan dikota Madinah. Ternyata batasnya adalah peristiwa hijrah. Makkiyah adalah ayat atau surat yang turun sebelum peristiwa hijrah. Baik turun di Makkah, di Thoif atau dimana saja. Sedangkan Madaniyah adalah ayat atau surat yang turun setelah peristiwa hijrah. Baik turun di Madinah, di Hudaibiyah, di Tabuk bahkan di Makkah sekalipun.

Ketiga, hijrah mengubah kondisi umat Islam. Saat berada di Makah, umat islam berada dalam kondisi lemah, teraniaya dan bertahan. Mereka tidak cukup mampu membela diri dan menjalankan agamanya dengan baik. Setelah hijrah, umat Islam mampu tumbuh dan berkembang sehingga kondisinya menjadi kuat. Mampu membela diri dari serangan Quraisy, melawan makar Yahudi hingga akhirnya melakukan ekspansi dakwah besar – besaran secara internasional.

Keempat, hijrah menjadi dasar kalender umat Islam. Sejak zaman jahiliyah, bangsa Arab sebenarnya sudah mengenal nama – nama bulan, termasuk aturan tentang bulan haram, musim haji dll. Namun belum ada sistem kalender tahunan yang jelas, yakni belum ada batas awal tahun. Kebiasaan mereka, tahun diberi nama berdasarkan pada peristiwa besar yang disepakati, seperti Tahun Gajah dll. Dimana kepemimpinannya, Umar bin Khathab ra menetapkan sistem kalender bagi umat Islam, dengan menetapkan peristiwa hijrah sebagai titik awalnya. Inilah yang membuat kalender umat Islam dikenal sebagai kalender Hijriyah.

Kelima, kewajiban hijrah secara ruhani. Hijrah secara tempat ke Madinah adalah kebijakan yang memiliki masa berlaku. Dulu perintahkan oleh Nabi Muhammad saw ditahun ketiga belas kenabian, dilakukan moratorium pasca Sulhul Hudaibiyah dan akhirnya dihentikan pasca Fathu Makkah. Sabdanya yang sangat terkenal adalah “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah”.

Namun, kewajiban untuk hijrah secara ruhani dan hakiki masih terus menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Yakni berhijrah dari kegelapan menuju cahaya, dari jahiliyah menuju Islam, dari kemaksiatan menuju ketaatan, dari perbuatan yang haram menuju perbuatan yang halal, dan seterusnya. Inilah konsep hijrah yang hakiki dan harus terus menerus dilakukan oleh setiap individu umat Islam sepanjang hidupnya.